Laman

27 Mar 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Sebelum masuk ke inti permasalahan kita harus mengenal sejarah perekonomian di dunia.

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia. Juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian di atas, kita tahu bahwa masalah-masalah perekonomian selalu muncul terutama di Indonesia.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.

Tapi, Hukum Ekonomi di indonesia sekarang adalah sebaliknya dalam penerapan dengan hukum yang ada di UUD 1945, terutama pada Hukum Perekonomian.

Kita tahu dan mengenal pasti para pelaku hukum ekonomi yang sedang di bicarakan saat ini seperti, Koruptor dan Money Loundry yang secara terang-terangan di publish ke media publik dan tidak di proses secara hukum yang jujur dan adil. Contoh, kasus bank Century yang tidak terselesaikan sampai saat ini dan sekarang hilang bagai di telan bumi. Dan sekarang berganti nama menjadi Bank Permata.

Seharusnya Bank yang mempunyai kasus tidak boleh di aktif dalam kegiatan perbankan. Tapi, kenapa bisa aktif ? apakah pemerintah ada keterlibatan ?
Sampai saat ini kasus Bank Century belum tuntas oleh aparat kepolisian maupun KPK.
Hukum Ekonomi di Indonesia saat ini di nilai buruk. Pendapatan negara salah satunya Pajak yang diperoleh dari masyarakat, yang seharusnya kembali kemasyarakat malah masuk ke kantong para KORUPTOR, dan juga digunakan bukan untuk mensejahterahkan rakyat tapi malah digunakan untuk hal yang tidak penting. Seperti contoh, pembagunan gedung DPR baru yang menghabiskan bermiliaran rupiah, renovasi fasilitas-fasilitas MPR dan menaikan gaji supaya kinerja maksimal.
Tapi kenyataannya malah tambah parah dan tidak disiplin sehingga untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan menjadi lanbat.

Pemerintah seharusnya lebih disiplin dalam menjalani tugasnya jangan hanya banyak omong tapi tidak di laksanakan. Tingkatkan kualitas SDM dengan pendidikan sejak dini dan menjadikan pendidikan tugas utama pemerintah supaya generasi muda kedepan bisa mensejahterahkan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar