Laman

3 Okt 2011

Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, koperasi adalah bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, fungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Sumber

Latar Belakang timbulnya Aliran Koperasi

Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian
sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika,maka gerakan koperasi
didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia.
Pada akhir 1980an,koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi
& liberalisasi ekonomi dimana-mana.
Hingga tahun 1992,kongres ICA diTokyo melalui pidato presiden ICA
(Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman
swasta.
Pada tahun 1995,gerakan koperasi menyelenggarakan kongres koperasi
diManchester Inggris & melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan
International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip & nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi.

Sumber

Konsep Koperasi Negara Berkembang

yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Sumber