Laman

27 Mar 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Sebelum masuk ke inti permasalahan kita harus mengenal sejarah perekonomian di dunia.

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia. Juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian di atas, kita tahu bahwa masalah-masalah perekonomian selalu muncul terutama di Indonesia.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.

Tapi, Hukum Ekonomi di indonesia sekarang adalah sebaliknya dalam penerapan dengan hukum yang ada di UUD 1945, terutama pada Hukum Perekonomian.

Kita tahu dan mengenal pasti para pelaku hukum ekonomi yang sedang di bicarakan saat ini seperti, Koruptor dan Money Loundry yang secara terang-terangan di publish ke media publik dan tidak di proses secara hukum yang jujur dan adil. Contoh, kasus bank Century yang tidak terselesaikan sampai saat ini dan sekarang hilang bagai di telan bumi. Dan sekarang berganti nama menjadi Bank Permata.

Seharusnya Bank yang mempunyai kasus tidak boleh di aktif dalam kegiatan perbankan. Tapi, kenapa bisa aktif ? apakah pemerintah ada keterlibatan ?
Sampai saat ini kasus Bank Century belum tuntas oleh aparat kepolisian maupun KPK.
Hukum Ekonomi di Indonesia saat ini di nilai buruk. Pendapatan negara salah satunya Pajak yang diperoleh dari masyarakat, yang seharusnya kembali kemasyarakat malah masuk ke kantong para KORUPTOR, dan juga digunakan bukan untuk mensejahterahkan rakyat tapi malah digunakan untuk hal yang tidak penting. Seperti contoh, pembagunan gedung DPR baru yang menghabiskan bermiliaran rupiah, renovasi fasilitas-fasilitas MPR dan menaikan gaji supaya kinerja maksimal.
Tapi kenyataannya malah tambah parah dan tidak disiplin sehingga untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan menjadi lanbat.

Pemerintah seharusnya lebih disiplin dalam menjalani tugasnya jangan hanya banyak omong tapi tidak di laksanakan. Tingkatkan kualitas SDM dengan pendidikan sejak dini dan menjadikan pendidikan tugas utama pemerintah supaya generasi muda kedepan bisa mensejahterahkan rakyat.

Carut-marut Penegakkan Hukum di Indonesia

Kondisi Penegakkan Hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu di sebabkan oleh lemahnya penegakkan hukum seperti pada kasus Bank Century, skandal Nazarrudin, Nunun Nurbaeti, dan sekarang kasus Anjelina Sondankh.

Menurut Direktur Eksekutif LSI Dodi Ambardi, Ph.D, penilaian buruk itu berdasarkan hasil survey yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan 2011.
"Hampir sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2011), baru kali ini banyak rakyat menilai kondisi penegakkan hukum secara umum buruk,” katanya dalam diskusi bertema “Korupsi dan tatakelola Pemerintahan”, di Jakarta, minggu (8/1).

Berdasarkan data dari Governance Indicator World Bank 2011, dalam sepuluh tahun, demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan, dan masih akan tetap negatif. “Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah. Jika ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bisa semakin jelek.”

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
1.Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2.Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5.Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan, oleh karena itu merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur dari efektivitas penegakan hukum.
Dikalangan masyarakat sudah rendah kepercayaan kepada pemerintah. Pemerintah hanya bisa menaikan gaji PNS dan pejabat. Tidak pernah peduli akan rakyat NON-PNS. Perilaku PNS tetap tidak sesuai harapan rakyat walau seberapa gaji mereka naik. Meraka tak akan pernah cukup. Seperti contoh anggota DPR. Seberapa besar gaji mereka dari mereka yang mungkin mendapat gaji 1 juta sebelum menjadi anggota. Setelah mendapat gaji puluhan juta...malah korupsi.

Dengan tingkat korupsi yang tinggi di Indonesia, hukum pun bisa dibeli. Contoh kasus Gayus yang bisa keluar masuk rutan. Comtoh lain, Kasus AAL yang diputus bersalah di sidang karena mencuri sendal jepit, kasus GKI Yasmin di Bogor dan banyak lagi. Ini berpengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

Terkait korupsi, KPK masih menjadi satu-satunya lembaga yang paling efektif dalam memberantas korupsi. Meskipun survei LSI terbaru, menunjukkan KPK kini berada di bawah institusi Polri sebagai lembaga terkorup di Indonesia jika diukur dari persepsi masyarakat.
Pendidikan SDM juga harus di benahi sejak usia dini. Jika tiap manusia dibekali pendidikan yang baik, moral yang baik, dan keagamaan yang baik, maka tingkat korupsi dapat diminimalisir.
Pemerintahan Indonesia seharusnya tegas dalam tindakan pemberantasan korupsi dan tidak hanya mengacu pada kata-kata semata, tapi dibarengi dengan tindakan juga.

Jika kepalanya tidak baik, maka dibawahnya pun pasti tidak baik.
Dalam hal ini penegakan hukum di indonesia lebih pilih kasih. Contoh, Kalo dengan rakyat bawah pengadil begitu tegasnya untuk menuntunt hukuman, sedangkan untuk PARA KORUPTOR pengadil lembek dan enyek enyek. Sungguh tragis, tapi inilah penegakan hukum di Indonesia.

sumber