Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan empat unsur (perangkat), yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Di dalam rapat anggota menetapkan anggaran dasar, kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi, pemilihan atau pengangkatan atau pemberhentian pengurus dan pengawas, rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, pembagian SHU, dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” menjelaskan fungsi – fungsi pengurus, yaitu Pusat pengambil keputusan tertinggi, Pemberi nasihat, Pengawas atau orang yang dapat dipercaya, Penjaga berkesinambungannya organisasi, Simbol.
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar