Laman

16 Mei 2011

HAMBATAN-HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA

Setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain
harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan. namun
seringkali negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor
perdagangan antar negara yang justru menimbulkan hambatan dalam proses
transaksi perdagangan antar negara.
Namun demikian, dengan adanya perdagangan bebas, maka
hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk
dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi diantaranya adalah:

Hambatan Tarif

Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi inpor. Secara garis besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
- Tarif Ad-volarem, dan
- Tarif Spesifik

Hambatan Quota

Quota termasuk jenis hambatan luar negeriyng lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri daapt diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.

Hambatan Dumping

Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi

Sejarh membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB ).

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar